JAKARTA (Pos Kota)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik dan melarang peredaran 54 item produk obat tradisional (jamu). Ke-54 jenis jamu tersebut setelah dilakukan pengujian laboratorium terbukti mengandung bahan kimia obat keras (BKO) yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Kepala BPOM Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib MS, MKes, SpFK mengatakan jenis bahan kimia yang ditemukan pada jamu-jamu tersebut antara lain sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, febilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan parasetamol. Baca entri selengkapnya »
Komen terbaru